Oleh:
Khodijah Mufidatun Tammah
Allah Ta’ala menjadikan berbagai
perhiasan yang dhohir maupun batin bagi seorang wanita untuk menyempurnakan kecantikan dan
kemolekannya. Diantara perhiasan yang ada pada diri wanita adalah rambutnya
yang merupakan mahkota baginya.
Namun Allah Ta’ala juga tetapkan
dengan berjalannya waktu dan bertambahnya usia, rambut hitam dan indah itu
memutih. Sebagian wanita tidak ingin kehilangan keindahan yang dimilikinya
hingga berusaha mengembalikan warna hitam pada rambutnya yang telah memutih
itu. Padahal Rasulullah r bersabda,
" لا
تَنْتِفوا الشَّيْبَ ، فإِنه ما من مسلم يَشِيبُ شَيبة
في الإِسلام ، إِلا كانت له نورا يومَ القيامة."
“ Janganlah kalian mencabuti uban, tak
seorang muslim pun memiliki uban, kecuali esok hari pada hari kiamat akan
menjadi cahaya baginya.” (HR. Abu Dawud)[1]
Oleh sebab itu, cara kita
mempertahankan cahaya itu agar tetap memilikinya dengan mencelup atau
menyemirnya dengan warna lain, dan hal ini disunnahkan, sebagaiamana sabda
Rasulullah r. Beliau mengatakan:
"إن اليهود
والنصارى لا يصبغون فخالفوهم."
“Kaum Yahudi dan Nasrani tidak
menyemir rambut maka selisihilah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)[2]
Di atas
disebutkan bahwa memakai warna hitam ketika menyemir rambut dilarang, mengapa?
Oleh sebab itu akan dikaji dalam makalah ini tentang hukum larangan menyemir
rambut dengan warna hitam, apakah ada faktor yang menyebabkan warna hitam
dilarang? Apakah larangan itu mutlak di setiap keadaan? Kemudian adakah dalil
yang menyebutkan larangannya? Mari kita kaji!
Hukum
Menyemir Rambut
Menurut Syeikh Shalih Fauzan, mengenai hukum menyemir rambut
adalah: jika rambut beruban maka disunnahkan untuk menyemirnya dengan warna
selain hitam, dengan menggunakan inai, daun katam, warna kuning. Sebagaimana
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihis Salam,
"إن أحسن ما غيرتم به الشيب: الحناء و الكتم."
“ Benda yang paling baik digunakan untuk mengubah warna uban ini
adalah hinna’ (daun pacar) dan katm (jenis tetumbuhan).” (HR. Tirmidzi dan
Nasa’i)[3]
Karena menyemir rambut
dengan warna hitam sendiri tidak diperbolehkan, sebagaimana sabda Rasulullah r,
" غيروا هذا و اجتنبوا السواد "
“ Rubahlah uban dan hindari dengan warna
hitam.” (HR. Ahmad)[4]
Lalu bagaimana jika menyemirnya dengan mencampur antara warna hitam
dan inai? Tidak mengapa, karena yang diharamkan adalah warna hitam asli. Hal
ini berlaku bagi laki-laki dan wanita. Namun jika selain uban maka dibiarkan,
kecuali jika warna rambutnya jelek dan sulit diatur, maka boleh menyemirnya untuk menghilangkan
warna jeleknya dengan warna yang sesuai. Keadaan lain, jika warna rambut asli
juga tidak jelek, maka dibiarkan tetap asli dan tidak merubahnya, karena tidak
menjadi alasan untuk mengubahnya. Kasus lain yang sekarang sudah biasa di
kalangan masyarakat, yaitu menyemir rambut menyerupai gaya orang kafir dan
kebiasaan asing, maka tidak diragukan bahwa hal itu diharamkan meskipun
menyemirnya dengan satu gaya atau bermacam-macam gaya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi,wasallam
"من تشبَّهَ
بقوم فهو منهم."
Ada Apa dengan warna Hitam? Kenapa dilarang Menggunakannya?
Telah kita ketahui bersama bahwa menyemir rambut dengan warna hitam
asli dilarang, mengapa? Para ulama’ telah sepakat bahwa hal itu mengandung
unsur penipuan. Misalnya ada orang tua yang menyemir rambutnya dengan warna
hitam supaya dianggap masih muda dan untuk menyembunyikan keasliannya, terutama
pada waktu melamar. Demikian hal ini haram karena pemalsuan adalah haram. Bisa
dikatakan juga, hal ini termasuk dari merubah ciptaan Allah Ta’ala.
Namun apakah pengharaman ini juga berlaku bagi seorang istri yang
ingin berhias di depan suaminya? Tidak, seorang istri boleh menggunakan warna
hitam baik untuk merubah warna asli rambutnya atau untuk menutupi ubannya,
dengan catatan semiran hitam tersebut cocok dengan dirinya dan sesuai
dengan keaslian rambutnya. Yang demikian
itu menjadi perhiasan untuknya dan membuatnya indah ketika dipandang, karena
bersolek itu sangat dianjurkan bagi seorang istri untuk suaminya. Dalam hal ini
tidak ada unsur penipuan terhadap suami, karena sebenarnya suami telah
mengetahui umur istrinya dan tahu apa yang dilakukan istrinya untuk berhias di
depannya. Tujuan seperti ini tidak dicela oleh syari’at dan merupakan rukhshoh
bagi seorang istri. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “al-Mughni”
karya Ibnu Qudamah al-Hanbali,”termasuk keringanan dalam hal menyemir dengan
warna hitam bagi seorang istri dengan niat berhias untuk suaminya.”
Namun bagi wanita yang belum menikah, mereka tidak boleh menyemir
rambutnya dengan warna hitam maupun yang lainnya, supaya mereka terhindar dari
syubhat penipuan terhadap laki-laki yang akan mengkhitbahnya, apalagi jika ia
memiliki uban yang ia samarkan dengan semir tersebut, karena jika ia biarkan
rambutnya masih dalam keadaan beruban maka si pelamar batal mengkhitbahnya. Hal
ini bermakna ada penipuan atau jika ia merubah warna rambutnya dan ia menikah,
kemudian suami mengetahui warna rambutnya yang asli, kemungkinan ini bisa
menyebabkan suami mencerainya karena ia merasa telah ditipu.
Semir Modern
Bagaimana dengan sekarang? Zaman serba instan, banyak ditemukan produk
semir modern yang mudah untuk digunakan dan mempunyai koleksi warna yang lebih
banyak dan menarik, yang kita tidak mengetahui berasal dari apakah semir modern
itu dibuat, dan pastinya di zaman yang serba instan ini tidak lepas dari
bahan-bahan kimia. Dalam hal ini hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana dalam
kaidah ushul fiqih,
"ان
الأصل في الأشياء الاباحة."
“Sesungguhnya asal mula dalam
segala sesuatu adalah dibolehkan.”[6]
Namun kebolehan di atas terikat syarat, menurut Dr. Ali bin Sa’id
al-Ghamidi syarat-syarat itu adalah[7]:
1.
Tidak
menyerupai kaum kafir, sebagaimana yang Rasulullah r sabdakan,
"من تشبَّهَ
بقوم فهو منهم."
2.
Tidak
ada unsur penipuan, dan ini telah dijelaskan sebelumnya.
3.
Tidak
menimbulkan lapisan baru pada kulit kepala ataupun rambut yang dapat
menghalangi mengalirnya air ketika wudhu maupun mandi.
4.
Tidak
menyebabkan dampak negatif bagi rambut. Biasanya semir rambut yang terbuat dari
bahan kimia mempunyai efek samping, misalnya dapat menyebabkan berubahnya warna
rambut, merontokkannya atau berpengaruh buruk pada kulit.
Oleh sebab itu, sebaiknya para wanita menjauhi berbagai merek semir
modern, cukuplah menggunakan apa yang telah disunnahkan ( hinna’ dan
katm). Jadi kesimpulan dari penjelasan di atas adalah menyemir rambut
dengan warna hitam itu dilarang karena mengandung unsur penipuan, namun jika
digunakan oleh seorang istri yang tujuannya ingin berhias di depan suami maka
diperbolehkan.
Daftar
Pustaka
Ahmad, Abu ‘Abdullah
bin Muhammad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, jilid: 12, (Muassatur Risalah, 1421 H/
2001 M)
Asrof, Abi
Muhammad bin Abdul Maqsud, Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, (Riyadh: Adhwaus Salaf, 1429 H)
Kamal, Abu
Malik bin Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah lin Nisa’, (Kairo-Mesir:
al-Maktabah at-Taufiqiyah, 2008)
Khallaf, Abdul
Wahab, IlmuUshul Fiqih, (Semarang: DINA UTAMA, 1994 M)
Muhammad bin
Futuh al-Hamidi, Jam’u baina Shohihain al-Bukhari wal Muslim, jilid: 3,
(Beirut: Darun Nasr, 1423 H/ 2002 M)
Muhammad bin
Shalih al-Utsaimin, Fiqhul Mar’ah al-Muslimah, (Kairo: Darul ‘Aqidah,
1428 H/ 2007 M)
Sulaiman., Abu
Dawud bin Asy’ats as-Sijistani, Sunan Abi Dawud, (Beirut: Darul Kitab
al-‘Arabi)
Zaidan, Abdul
Karim, Al-Mufasshol fi Ahkamil Mar’ah, jilid: 3, (Beirut: Muassatur
Risalah, 1420 H/ 2000 M)
[1]
Fiqhus Sunnah
lin Nisa’, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, hal. 419.
[2] Al-Jam’u baina
Shohihain al-Bukhari wal Muslim, Muhammad bin Futuh al-Hamidi, 3/60.
[3]
Fiqhus Sunnah
lin Nisa’, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, hal. 419.
[4]
Musnad Ahmad
bin Hanbal, Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, 12/219.
[5]
Sunan Abi
Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats as-Sijistani, 4/78.
[6]
Ilmu Ushul
Fiqih, Prof. Abdul Wahhab Khallaf, hal. 127.
[7]
Fikih Wanita,
Dr. Ali bin Sa’id al-Ghamidi, hal. 413.
[8] Sunan Abi
Dawud, Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats as-Sijistani, 4/78.
0 comments:
Post a Comment