Pages

Subscribe

Tuesday, 27 October 2015

AIR MUSTA’MAL



بسم الله الرحمن الرحيم
                                                                                                                                   
v   الوجيز فى الفقه الاسلام )الدكتور وهبة الزهيلى ص20  (
Pengertian                                                                                                     
Yaitu air bekas yang didapatkan dari air yang dipakai setelah wudhu, mandi janabah dan menghilangkan najis. Air musta’mal berbeda dengan air bekas air mencuci tangan, membasuh muka atau keperluan lainnya, karena air tersebut statusnya masih mutlak yang bersifat suci dan mensucikan. air itu tidak disebut sebagai air musta’mal karena bukan digunakan wudhu atau mandi janabah.
Hukum
1.      Malikiyah: suci mensucikan secara mutlak
2.      Hanafiyah: suci mensucikan untuk menghilangkan najis saja, dan tidak untuk mengangkat hadats
3.      Syafi’iyah dan Hanabilah: suci tidak mensucikan, tidak bisa untuk menghilangkan najis dan mengangkat hadats
Kesimpulan
Yang rojih adalah pendapat yang pertama yaitu pendapat Malikiyah karena kesucian air tidak hilang hanya dengan disentuh manusia dan bertemunya sesuatu yang suci dengan yang suci.  bbDalilnya:  
عن ابن عباس رضى الله  عنهما ان انبي صلى الله عليه وسلم كان يعتسل بفضل ميونة رضى الله عنها )اخرجه مسلم(
“Dari ibnu Abbas R.A Bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mandi dengan air bekas maimunah ra. (HR.Muslim)

v   فقه السنه للنساء
Air musta’mal yaitu air yang jatuh dari anggota wudhu atau selainya, dan ia tetap suci lagi mensucikan, selama bau, warna, dan rasanya tidak berubah karena bercampur dengan najis. Para sahabat pun duhulu berlomba-lomba untuk mendapat air bekas wudhu Nabi SAW (yang jatuh).

v   المغني (ابن قدمة) ج :۱, ص : ٤٣-٤٤
Air musta’mal adalah air yang menetes dari anggota-anggota tubuh orang yang berwudhu dan juga orang yang mandi. Dari pendapat ini dapat dipahami bahwa air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats dianggap sebagai air yang suci tetapi tidak mensucikan.  Ia tidak dapat menghilangkan hadats dan juga najis. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Laits dan Auza’I, serta merupakan pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah.
Pendapat lain dari Imam Ahmad, yaitu bahwa air seperti itu merupakan air yang suci dan mensucikan. Pendapat ini dikemukakan oleh Hasan, Atha’, An Nakha’i, Az Zuhri,  Makhul, orang-orang yang berpegang pada makna zhahir.
Diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar dan Abu Umamah bahwa barang siapa yang lupa untuk mengusap kepalanya , kemudian dia menemukan sisa-sisa air dijenggotnya, maka ia dibolehkan untuk mengusap kepalanya dengan sisa-sisa air tersebut. Dalilnya adalah bahwa Nabi SAW pernah bersabda,
الماء لا ينجب
“Air itu tidak ikut junub.” (HR. Abu Daud)
Hadits diatas telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnad, serta oleh Ibnu Majah dan yang lainnya. Selain itu, juga disebabkan karena yang dibasuh adalah sebuah tempat yang suci, maka status suci yang melekat pada air itu pun tidak hilang karenanya. Hal itu sama halnya ketika air itu digunakan untuk mencuci pakaian. Sebaba air itu hanya mengenai sebuah tempat yang suci , maka ia pun tidak keluar dari hukum aslinya setelah ia melaakukan tugasnya. Hal itu tidaklah berbeda dengan pakaian yang digunakan untuk sholat berkali-kali.
Sementara Abu Yusuf berkata, air itu najis. Ini merupakan satu riwayat dari Abu hanifah. Sebab Nabi SAW pernah bersabda,
“Janganlah salah seorang diantara kalian kencing di air yang tidak mengalir dan janganlah dia mandi junub dengannya.” (HR. Abu Daud)

v   تمام المنة (ابو عبد الرحمن عادل بن يوسف العزازي) ج : ۱ , ص : ۱٦-۱۷
Air Musta’mal adalah air yang terpisah dari anggota tubuh orang yang berwudhu dan mandi. Hukumnya hukum asli yaitu suci mensucikan.
1.      Dari Rubayyi’ binti Mu’awwid ra berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan sisa air yang ada ditangannya,”
2.      Umumnya Firman Allah Ta’ala, “Jika kalian tidak mendapatkan air maka bertayamumlah” (QS. Al Maidah: 6). Yang dimaksud “air” dalam ayat ini yaitu jika tidak ada dalil yang menunjukkan keluar dari kesuciannya maka hukumnya tetap pada hukum asli yaitu suci lagi mensucikan.
3.      Jelas keasliannya karena sesungguhnya air itu suci bercampur dengan anggota tubuh yang suci, maka tidak menghilangkan kesuciannya.

Wallahu A’lam Bish Showab…

0 comments:

Post a Comment