A. Pendahuluan
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita
memandangnya dari dua buah sisi. Dimana
pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain
adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama. Dari sudut
pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan
dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga
memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologisnya yang secara kodrat memang
harus disalurkan.
Namun seiring
berkembangnya peradaban manusia modern, pada akhirnya umat Islam tidak lagi
peduli dengan syari’at yang mestinya menjadi penutan dan pegangan bagi mereka.
Dilihat dari sudut pandang yang kedua, pernikahan memang suatu hal yang fitrah
untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan cara yang halal.
Bagi mereka yang
paham tentang syari’at Islam dan baru saja menikah, tentunya belum mempunyai
pengalaman dalam hal ini. Banyak media yang menuntun mereka untuk mengerti akan
urusan ini. Jika tidak dibekali dengan ilmu syar’i, maka tidak akan bisa
membedakan mana yang diperbolehkan atau yang dilarang oleh syari’at.
Untuk urusan
kebutuhan biologis, banyak media yang telah beredar ditengah masyarakat,
seperti film porno. Tontonan ini sudah biasa di kalangan anak remaja apalagi
yang sudah dewasa. Mungkin di antara kita ada yang jeli mempertanyakan hal ini,
apakah boleh hukumnya, jika tontonan ini dikonsumsi oleh pasangan suami istri
yang baru saja menikah dengan alasan untuk belajar atau mencari pengalaman?
Risalah ini
hanyalah satu usaha kecil dari sebuah proyek besar dalam penyadaran umat dan
memberikan pemahaman yang benar, sehingga ajaran Islam yang begitu kompleks dan
luas tidak lagi asing di tengah-tengah umat tersendiri.
B. Definisi
Pengertian dari ‘blue film’ atau biasa disebut dengan BF (Film Biru)
merupakan sebutan halus dari film porno/ mesum.[1]
Sedangkan makna porno atau pornografi sendiri adalah suatu
penggambaran tingkah laku secara erotis[2]
dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.[3]
Bisa dikatakan juga film porno adalah sebuah sajian dalam bentuk dokumenter
yang menyuguhkan adegan hubungan seksual antara lelaki dan wanita atau antara
sesama jenis.
C. Memandang seseorang yang bukan
mahram
Hukumnya sudah tidak asing lagi bagi kita tentang masalah melihat
kepada seseorang yang bukan mahram kita, yaitu haram kecuali ketika ada
dharurat. Sebagaimana yang dicantumkan dalam kitab Fikih Sunnah li An-Nisa’
karya Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, diharamkan bagi seorang lelaki melihat
wanita tanpa adanya dharurat, begitu pula hukum bagi seorang wanita.
Oleh karenanya Allah mensyari’atkan dengan adanya Gadhul Bashar.[4]
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا
فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُون
(30)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ….
“Katakanlah kepada para lelaki
yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan mereka dan
memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah
kepada para wanita yang beriman, “Hendaknya mereka menahan sebagian pandangan
mereka dan memelihara kemaluan mereka…” (QS. An-Nur: 30-31)
Hadits Nabi juga menyebutkan, dari
Jarir bin Abdullah, ia berkata,
سَأَلْتُ
رَسُوْلَ اللهِ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجَاءَةِ, فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِيْ
“Saya bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak
disengaja), maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.”
(HR. Muslim)[5]
Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya,ia
berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada Ali Radhiyallahu
‘Anhu
يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ
النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pandangan
pertama yang tidak disengaja) dengan pandangan berikutnya, karena bagi engkau
pandangan pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan
yang kedua).” (HR.
At-Tirmidzi)[6]
Adapun keadaan dharurat yang
mengharuskan untuk melihat di antaranya adalah sebagai berikut:[7]
1.
Khitbah
(meminang seorang wanita)
2.
Untuk
pengobatan
3.
Keperluan
seorang Qadhi atau ketika menjadi saksi
4.
Untuk
bermu’amalah seperti jual beli. Imam An-Nawawi berkata, “seorang laki-laki
boleh melihat wajah seorang wanita ajnabi[8]
ketika dalam kesaksian dan jual beli. Dan boleh juga bagi seorang wanita.”[9]
D. Melihat aurat orang lain
Sebagaimana hukum memandang kepada yang bukan mahram, melihat aurat
orang lain yang bukan mahram pun juga diharamkan. Sebagaimana yang dikatakan
oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dari Abi Sa’id al-Khudri,
bahwa Nabi bersabda,
لَا يَنْظُرُ الرَجُلُ
إِلىَ عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلَا المَرْأَةُ إِلىَ عَوْرَةِ المرْأَةِ….
“Seseorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain dan begitu juga perempuan,
tidak boleh melihat aurat perempuan lain.” (HR. Muslim)[10]
Jika yang hanya
memandang pada yang bukan mahram saja diharamkan, apalagi hukum melihat sesuatu
yang mestinya disembunyikan dan merupakan aib bagi seseorang yaitu aurat, maka
ini lebih diharamkan lagi.
E. Menonton ‘Blue Film’ untuk pasangan
suami istri
Pertumbuhan
teknologi yang kian berkembang pesat telah menfasilitasi dan mengakomodasi
berbagai kepentingan maupun kebutuhan manusia. Apakah keperluan itu bersifat
abstrak dan konkret, atau keperluan yang sekadar memenuhi keinginan semata,
sekunder.
Sebagai
pengakses dan pengguna fasilitas teknologi itu, kita senantiasa dihadapkan pada
dua sudut pandang mengenai kemajuan tersebut, sisi positif dan negatif. Maka
teknologi dipandang positif bila didayagunakan sebagai fasilitator (sarana)
yang memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Sebaliknya, jika
keberadaan teknologi justru digunakan untuk menciptakan malapetaka bagi
keberlangsungan hidup manusia, sudah harus dilakukan upaya preventif dan
langkah penanggulangan.
Dalam membahas film porno, tidak lain membahas tentang aurat
seseorang yang bukan mahram baik yang ada di film tersebut sudah menikah atau
bahkan zina yang diharamkan. Substansi persoalan film porno terletak pada eksploitasi
aurat wanita dan lelaki, serta perilaku hubungan intim yang dipertontonkan,
baik sengaja sebagai konsumsi publik atau tidak. Batasan aurat sebagaimana para
ulama sepakati yaitu, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan
dan wajah. Aurat lelaki antara pusar dan lutut. Aurat tersebut haram
diperlihatkan bagi yang bukan mahramnya.[11]
Oleh
karenanya, Allah Ta’ala memerintahkan agar wanita muslimah menutupi
auratnya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).” (QS. Al-Ahzab: 59).
Maka, karena
alasan aurat itulah, Allah melengkapi penjelasan terkait masalah tersebut dalam
al-Quran. Di mana seorang muslim dilarang melihat aurat wanita muslimah atau
sebaliknya, bahkan pada batasan yang lebih spesifik, sesama jenis pun tidak
dibenarkan memperlihatkan aurat vitalnya. Islam memberikan langkah preventif
agar tidak terjerumus ke dalam lembah maksiat itu dengan memerintahkan setiap
muslim atau muslimah menahan dan memelihara pandangan mereka. Tidak melihat
aurat orang lain atau memperlihatkan aurat sendiri kepada orang lain.
Cermati
bagaimana Islam memberikan langkah preventif agar tidak terjerumus ke dalam
kemaksiatan. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang
mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya ….” (QS. An-Nuur: 30-31)
1.
Dampak negatif yang akan muncul
Sesuatu yang buruk dan diharamkan oleh syari’at, maka tidak lain di
dalamnya mengandung mashalahah yang penting bagi kehidupan masyarakat. Dalam
tayangan film porno banyak mengandung madharat yang bisa merusak kelangsungan
generasi umat.
Video-video porno bisa berakibat fatal untuk kesehatan otak.
Apalagi ditonton secara terus-menerus karena secara perlahan kecanduan film
porno bisa merusak fisik dan mental.
Di antara dampak negatif yang akan ditimbulkan dari tayangan film
porno adalah:[12]
a.
Mengecilnya
ukuran otak
Menurut Ronald J. Hilton, seorang ahli bedah otak di San Antonio
Hospital (US), menyatakan bahwa efek ketagihan porno mengakibatkan otak bagian
tengah depan (VTA) secara fisik mengalami penyusutan. Inilah yang mengakibatkan
orang yang sudah kecanduan porno berat, sulit untuk mengontrol perilakunya.
Sehingga akan merusak sistem memori jangka pendek seseorang dan inilah yang
membuatnya menjadi orang yang pelupa.
b.
Mengurangi
kemampuan seksual
Dilansir dari
salah satu artikel Psychology Today, lelaki yang suka menonton film porno akan
kesulitan menampilkan kemampuan di atas ranjang. Hal ini diakibatkan hilangnya
dopamine dari tubuh karena secara terus-menerus distimulasi saat menonton
porno. Dopamine merupakan nourotransmitter yang mengaktifkan respos tubuh
terhadap rangsangan seks. Dengan kata lain, kemampuan rangsangan anda terhadap
seks di dunia nyata tidak semaksimal di dunia maya.
c.
Kebutaan
Dalam kondisi
normal, menonton film atau aktifitas visual lain akan memompa darah lebih
kencang ke korteks visualutama ('kabel' penghubung mata dengan otak). Sedangkan
darah akan dipompa lebih deras saat mata mendeteksi terdapat kontak seksual
pada hal yang dilihatnya.
d.
Merusak
hubungan seksual
Dapat merusak
hubungan seksual dengan pasangan karena terbiasa membayangkan orang dalam
berhungan seksual. Imajinasi adalah salah satu efek pornografi yang sangat
kuat.
e.
Dalam
banyak kasus, pornografi membuat seseorang kehilangan daya kerjanya. Yang
tadinya aktif dan kreatif bisa menjadi tidak fokus dalam pekerjaan.
F.
Kesimpulan
Sudah jelas hukumnya tentang masalah
ini yaitu haram. Tidak bisa dijadikan alasan bagi sepasang suami istri yang
baru saja menikah atau yang sudah berumur untuk mengkonsumsi film porno ini
dalam rangka untuk belajar bagaimana mestinya, karena menimbang madharat
yang akan ditimbulkan lebih besar.
Saran dari penulis sendiri, bagi
pasangan suami istri yang baru saja menikah, sangat mungkin belum mempunyai
pengalaman dalam masalah ranjang. Namun sekarang, tanpa harus melihat film
porno ada banyak buku terbitan yang membahas tentang masalah ranjang, salah
satunya adalah buku yang berjudul ‘Sutra Ungu’ karya Abu Umar Basyir. atau
mungkin hanya sekedar dengan komunikasi yang baik pun bisa mengatasi masalah
ini.
Referensi
Al-Qur’anul
Karim, Bandung: PT Syamil Cipta Media
Abu
Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fikih Sunnah li An-Nisa’, Kairo: Dar
at-Taufiqiyyah li at-Turats, 2009
Abu
‘Isa at-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, juz: 5, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats
al-‘Arabi
Kamus
Besar Bahasa Indonesia versi al-Kamil
Muhammad
bin Futuh al-Hamidi, Shahih Bukhari dan Muslim, juz: 1 dan 2, Beirut:
Dar Ibnu Hazm, 1423 H/ 2002 M
http://www.noormuslima.com/hukum-menonton-film-porno-bagi-pasutri-dalam-islam/, diakses 11:05, Sabtu, 24 Oktober 2015
http://kesehatanjreng.blogspot.co.id/2014/04/dampak-negatif-menonton-video-porno.html, diakses 08:33, Ahad 25 2015
https://kitabgaul.com/word/bf,
diakses 12:45, Jum’at 23 Oktober 2015
[2] berkenaan dng
sensasi seks yg menimbulkan rangsangan; bersifat merangsang nafsu berahi.
[3] Kamus Besar
Bahasa Indonesia versi al-Kamil
[4] Abu Malik
Kamal bin Sayyid Salim, Fikih Sunnah li An-Nisa’, (Kairo: Dar
at-Taufiqiyyah li at-Turats, 2009), hlm. 401
[5] Muhammad bin
Futuh al-Hamidi, Shahih Bukhari dan Muslim, juz: 1, (Beirut: Dar Ibnu
Hazm, 1423 H/ 2002 M), hlm. 197
[6] Abu ‘Isa
at-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, juz: 5, (Beirut: Dar Ihya’ at-Turats
al-‘Arabi), hlm. 101
[7] Abu Malik
Kamal bin Sayyid Salim, Fikih Sunnah li An-Nisa’, (Kairo: Dar
at-Taufiqiyyah li at-Turats, 2009), hlm. 403-404
[8] Bukan mahram
[9] Ibid.
hlm. 404
[10] Muhammad bin
Futuh al-Hamidi, Shahih Bukhari dan Muslim, juz: 2, (Beirut: Dar Ibnu
Hazm, 1423 H/ 2002 M), hlm. 353
[11]http://www.noormuslima.com/hukum-menonton-film-porno-bagi-pasutri-dalam-islam/, diakses
11:05, Sabtu, 24 Oktober 2015
[12]http://kesehatanjreng.blogspot.co.id/2014/04/dampak-negatif-menonton-video-porno.html, diakses
08:33, Ahad 25 2015
0 comments:
Post a Comment