Pages

Subscribe

Monday, 27 April 2015

Apakah wanita boleh menyemir rambutnya dengan warna hitam?




(al- Mufashshol 357/ 3)


Sebagaimana yang terdapat dalam kitab fathul bari ibnu Hajar: “seagian ahlul ilmi membolehkan menyemir dengan warna hitam secara mutlaq tanpa memisahkan kebolehan ini antara laki-laki dan perempuan, dan Ibnu qayyim mengatakan,”boleh menyemir dengan menggunakan warna hitam dengan catatan bukan warna hitam asli, yaitu dengan campuran warna hitam dengan warna merah, seperti campuran antara hina’ dan khatam, maka hal ini diperbolehkan. Sedangkan semiran yang berwaran hitam asli/ murni, maka tidak diperbolehkan kecuali disana tidak ada unsure penipuan.

Pendapat yang rojih menurut penulis: diperbolehkan bagi seorang wanita yang sudah menikah menyemir rambutnya dengan warna hitam. Baik untuk merubah warna asli rambutnya atau untuk menutupi ubannya, dengan catatan semiran hitam tersebut cocok dengan dirinya dan sesuai dengan tabi’at/ keaslian rambutnya. Yang demikian itu menjadi perhiasan untuknya sehingga elok  ketika dipandang. Karena sebenarnya bersolek ittu sangat dianjurkan bagi seorang istri termasuk menyemir warna rambutnya dengan warna hitam atau selainnya atau dia lakukan untuk menyembunyikan ubannya.

Yang demikian, tidak ada unsure membohongi suami ataupun menipunya karena sebenarnya suami sudah mengetahui umur istrinya. Dia juga tahu yang dilakukan istrinya itu untuk berhias di depannya. Tujuan yang seperti ini tidak dicela oleh syari’at dan merupakan rukhshoh bagi seorang istri. Seperti yang disebutkan dalam kitab Al-Mugni- Ibnu Qudamah jil 1 hal 92: “ termasuk keringanan dalam hal menyemir dengan warna hitam bagi seorang wanita dengan niat berhias untuk suaminya.” Adapun bagi wanita yang belum bersuami, maka saya berpendapat mereka tidak boleh menyemir rambutnya baik dengan warna hitam ataupun lainnya, hal ini agar terjauhkannya dari syubhat penipuan terhadap laki-laki yang akan mengkhitbahnya apalagi jika ia memiliki uban yang akan iasamarkan dengan semir yang mana jika ia membiarkan rambutnya masih dalam keadaan beruban maka si pelamar akan meninggalkannya. hal ini bermakna di dalamnya ada penipuan atau jika ia merubah warna rambutnya dan ia menikah, kemdian tersingkaplah warna rambutnya yang asli, Kemungkinan hal ini bisa menyebabkan suami meninggalkannya dengan alasan dia telah ditipu. Dan si istri merasa terhinakan olehnya.
 

0 comments:

Post a Comment