(al- Mufashshol 357/ 3)
Sebagaimana
yang terdapat dalam kitab fathul bari ibnu Hajar: “seagian ahlul ilmi
membolehkan menyemir dengan warna hitam secara mutlaq tanpa memisahkan
kebolehan ini antara laki-laki dan perempuan, dan Ibnu qayyim mengatakan,”boleh
menyemir dengan menggunakan warna hitam dengan catatan bukan warna hitam asli,
yaitu dengan campuran warna hitam dengan warna merah, seperti campuran antara
hina’ dan khatam, maka hal ini diperbolehkan. Sedangkan semiran yang berwaran
hitam asli/ murni, maka tidak diperbolehkan kecuali disana tidak ada unsure
penipuan.
Pendapat
yang rojih menurut penulis: diperbolehkan bagi seorang wanita yang sudah
menikah menyemir rambutnya dengan warna hitam. Baik untuk merubah warna asli
rambutnya atau untuk menutupi ubannya, dengan catatan semiran hitam tersebut
cocok dengan dirinya dan sesuai dengan tabi’at/ keaslian rambutnya. Yang
demikian itu menjadi perhiasan untuknya sehingga elok ketika dipandang. Karena sebenarnya bersolek
ittu sangat dianjurkan bagi seorang istri termasuk menyemir warna rambutnya
dengan warna hitam atau selainnya atau dia lakukan untuk menyembunyikan
ubannya.
0 comments:
Post a Comment