A. Pendahuluan
Di akhir zaman yang marak akan tanda-tanda hari kiamat ini membuat
kita semakin sadar bahwa hari akhir akan segera tiba. Hampir semua tanda-tanda
kecil kiamat sudah terjadi. Mulai dari meningkatnya kasus perzinahan yang
terjadi di berbagai negri, minuman khamr yang semakin biasa dikonsumsi, bencana
alam yang sering terjadi, musik dan lagu yang semakin melenakan hati dan lain
sebagainya.
Perkara-perkara di atas termasuk dari dosa-dosa besar yang telah
meraja lela di tengah-tengah masyarakat. Khususnya kasus perzinahan yang sudah
mencapai angka pada tingkat yang sangat memprihatinkan.
Dalam makalah ini akan dikupas salah satu kasus yang termasuk dari
pergaulan seks bebas yaitu incest (hubungan sedarah). Sebenarnya apakah
yang dimaksud dengan incest itu? Apakah sama seperti perzinahan yang dilakukan
pada umumnya? Dan bagaimana Islam
memandang hal tersebut? Berikut
pembahasannya.
B. Pembahasan
1. Apa itu Incest?
Pada dasarnya yang disebut dengan incest itu sama seperti
dengan hubungan seks bebas pada umumnya yaitu mengguli seseorang yang haram
baginya (berzina), namun lebih spesifiknya dia berkehendak pada saudaranya.[1]
Dan pengertian zina sendiri adalah seorang laki-laki yang menggauli wanita
melalui kubul[2]nya tanpa ada kepemilikan dan kepemilikan secara syubhat.[3]
Termasuk juga
akadnya seseorang dengan mahram[4]nya baik dari faktor pernasaban, sepersusuan maupun kekerabatan
melalui perkawinan. Sebagian ulama’ mutaakhirin memasukkannya kedalam
dosa besar, namun belum menyebar dan jarang terjadi. Sungguh perbuatan ini
telah menerobos garis syari’at Islam yang agung.[5]
Dalam kasus ini
telah diketahui bahwa ada penemuan incest yang dipraktekkan dalam
masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan garis keturunan, dan ternyata
tidak ada akibat negatif secara zhohir (baik karena sedarah maupun
sepersusuan), hal itu tidak berarti bahwa secara logika incest menjadi
sah-sah saja. Namun perlu digaris bawahi tidak ada sesuatu yang diharamkan Islam
yang tidak mengandung madharat (bahaya). Dan bisa saja secara kejiwaan
dan moral dapat berbahaya, sekalipun madharat tersebut tidak langsung menimpa
individu, namun ia bisa menimpa keluarga, atau masyarakat luas.
2. Incest dalam perspektif Islam
Telah
diketahui bersama, bahwa incest adalah zina yang termasuk dalam daftar
perbuatan dosa besar, maka keharamannya sudah jelas dan diakui oleh agama
apapun. Dalam agama Islam, Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
وَلَا تَقْرَبُوا
الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah
kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang
buruk.”[6]
Lebihnya lagi dalam kasus incest ini, merangkap dua
kesalahan yang menerobos garis syari’at Islam yaitu pertama,
mengawini orang yang menjadi mahramnya (saudara sendiri baik sedarah,
sepersusuan, maupun kerabat sebab pernikahan). Dalam kitab suci al-Qur’an
menegaskan dengan gamblang siapa-siapa yang haram untuk dinikahi apalagi
digauli,
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[7]
Yang kedua, berhubungan seks diluar akad pernikahan menurut
ajaran syari’at Islam. dan jika dengan akad pun, maka syarat-syaratnya
tidak terpenuhi karena dia menikah dengan orang yang haram bagi dia. Mereka
seperti yang dikisahkan dalam mimpi Rasulullah r, Samurah bin Jundub mengatakan bahwa Rasulullah r sering bertanya kepada para sahabat,”Adakah diantara kalian
yang bermimpi?” Lalu mereka yang bermimpi menceritakannya kepada beliau
seperti yang dikehendaki Allah Ta’ala. Suatu sore beliau bersabda kepada kami,”Semalam
aku didatangi dua orang yang diutus kepadaku. Keduanya berkata
kepadaku,’ikutlah’ maka aku pun mengikuti keduanya, lalu kami melewati sesuatu
seperti tungku api yang ternyata diatasnya terdengar suara gaduh dan jeritan.
Kami menengok kedalamnya, di sana ada beberapa orang laki-laki dan wanita yang
telanjang. Jika api dari bagian bawahnya membesar, maka suara jeritan mereka
semakin keras. Aku bertanya kepada keduanya,”Siapakah mereka itu?” keduanya
malah berkata,”Lanjutkan-lanjutkan!” Aku bertanya kepada keduanya,’Sepanjang
malam ini aku telah melihat keajaiban, lalu apa makna yang telah kulihat ini?’
Keduanya menjawab,’sekarang kami akan memberitahukannya kepadamu. Tentang para
laki-laki dan wanita yang telanjang, yang berada di suatu bangunan seperti
tungku api, adalah para laki-laki dan wanita pezina.”[8]
Meskipun perbuatan zina bukan termasuk dari tujuh dosa yang
membahayakan seperti yang dikabarkan baginda Rasul r, namun perbuatan ini juga mengandung dampak yang sangat merugikan
bagi pihak manapun, baik dari pelakunya sendiri, keluarganya, maupun masyarakat
pada umumnya. Sebagaimana Rasulullah r telah mengingatkan kita agar berhati-hati dan menjauhi segala hal
yang dapat menghantarkan kita pada perzinahan. Beliau bersabda, “Wahai
sekalian orang-orang muslim! Jauhilah zina, karena di dalamnya ada enam perkara
yang merugikan, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia adalah: hilangnya
keelokan, kemiskinan yang terus-menerus, dan umur yang pendek. Sedangkan yang
di akhirat adalah kemurkaan Allah, hisab yang buruk dan masuk neraka.”[9]
Dampak dari perbuatan zina juga akan membahayakan kesehatan dan
menimbulkan banyak penyakit-penyakit
yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Sebagaimana yang disabdakan
Rasulullah r,
لم تظهر الفاحشة في قوم حتى يعلنوا بها إلا فشا بينهم الطاعون والأوجاع التي
لم تكن في أسلافهم الذين مضوا
“Tidaklah
nampak suatu perbuatan fahisyah (zina) pada suatu kaum hingga mereka
mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan
penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang terdahulu sebelum
mereka.”[10]
3. Hukuman Pelaku Incest
Had bagi pelaku incest adalah
seperti had orang yang melakukan zina. Maka jika laki-laki sudah menikah,
dirajam. Kalau belum menikah dijilid seratus kali kemudian diasingkan selama
satu tahun. Untuk pelaku incest wanita maka yang sudah menikah dirajam,
dan yang belum menikah dijilid seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun.[11] Namun untuk wanita ini harus ditemani mahramnya, karena
sebagaimana sabda Rasulullah r,
لا تسافر المرأة ثلاثاً إلا ومعها
ذو محرم
“Janganlah seorang wanita
bepergian selama tiga hari, kecuali bersama mahramnya.”[12]
Dan
perlu diketahui, bahwa semua had-had di atas tidak akan bisa ditegakkan kecuali
telah ada kepemimpinan Islam dengan Undang-undang syari’at Islam.
C. Kesimpulan
Incest (hubungan sedarah) termasuk perbuatan zina yang masuk dalam
kategori dosa besar, yang mana hukuman (had) bagi pelakunya seperti had zina
pada umumnya.
Daftar Pustaka
Al-Qur’anul
Karim
‘Adil, Abu
‘Abdirrahman bin Yusufal-‘Azzazi, Tamamul Minnah, jilid 4 (Darul
‘Aqidah: Iskandariyah 2009)
Al-Jaziri,
Abdurrahman, Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah, jilid: 5 (Darut Taqwa)
Al-Qasim, Abdul
Malik, Tolonglah Aku! (PDF)
Az-Zuhaili,
Wahbah, Al-Wajiz fil Fiqhil Islami, jilid: 2 (Darul Fikr: Damaskus, Juni 2005)
Ibnu Hajar
al-Makki al-Haitami, Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair,jilid: 2 (Darul
Kutub al-‘Ilmiyah: Beirut)
Kamus Besar Bahasa
Inggris 2.04 (Al-Kamil)
Kamus Besar
Bahasa Indonesia v1.1 (Al-Kamil)
Muhammad bin
Futuh al-Hamidi, Al-Jam’u Baina Shahihain al-Bukhari wa Muslim, jilid 2
(Darun Nasyri: Lebanon 1423 H/ 2002 M)
Sarur, Rafa’i, al-Masih
‘alaihi Salam Dirasah Salafiyah (Maktabah Syamilah)
Ummu Ahmad,
Siswati, Dosa-dosa yang Digemari Wanita Indonesia, (Pustaka Arafah: Solo,
Februari 2014)
[1]
Kamus Besar Bahasa Inggris 2.04 (Al-kamil)
[2]
kemaluan bagian depan tempat
keluarnya air seni (baik bagi laki-laki maupun perempuan)
[3]
Al-Wajiz fil Fiqhil Islami, Wahbah Az-Zuhaili, jilid: 2, hal. 368
[4]
Orang-orang yang haram untuk dinikahi
[5]
Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair,jil: 2, Ibnu Hajar al-Makki al-Haitami,
hal. 36
[6]
QS Al-Isra’: 32
[7]
QS An Nisa`: 23
[8] HR. al-Bukhari
[9]
Dosa-dosa yang
Digemari Wanita Indonesia, Siswati Ummu Ahmad, hal. 132
[10]
HR. Sunan Ibnu Majah
[11]
Al-Wajiz fil Fiqhil Islami, Wahbah Az-Zuhaili, jilid: 2, hal. 369-370
[12]
HR. Bukhari Muslim
1 comments:
Hubungan incest sangat lazim di Iceland: Hubungan Seks Sedarah di Iceland
Post a Comment