Pages

Subscribe

Monday, 27 April 2015

Mengenal Incest



A.    Pendahuluan

Di akhir zaman yang marak akan tanda-tanda hari kiamat ini membuat kita semakin sadar bahwa hari akhir akan segera tiba. Hampir semua tanda-tanda kecil kiamat sudah terjadi. Mulai dari meningkatnya kasus perzinahan yang terjadi di berbagai negri, minuman khamr yang semakin biasa dikonsumsi, bencana alam yang sering terjadi, musik dan lagu yang semakin melenakan hati dan lain sebagainya.
Perkara-perkara di atas termasuk dari dosa-dosa besar yang telah meraja lela di tengah-tengah masyarakat. Khususnya kasus perzinahan yang sudah mencapai angka pada tingkat yang sangat memprihatinkan.
Dalam makalah ini akan dikupas salah satu kasus yang termasuk dari pergaulan seks bebas yaitu incest (hubungan sedarah). Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan incest itu? Apakah sama seperti perzinahan yang dilakukan pada umumnya? Dan  bagaimana Islam memandang hal tersebut?  Berikut pembahasannya.

B.    Pembahasan

1.     Apa itu Incest?

              Pada dasarnya yang disebut dengan incest itu sama seperti dengan hubungan seks bebas pada umumnya yaitu mengguli seseorang yang haram baginya (berzina), namun lebih spesifiknya dia berkehendak pada saudaranya.[1] Dan pengertian zina sendiri adalah seorang laki-laki yang menggauli wanita melalui kubul[2]nya tanpa ada kepemilikan dan kepemilikan secara syubhat.[3]
              Termasuk juga akadnya seseorang dengan mahram[4]nya baik dari faktor pernasaban, sepersusuan maupun kekerabatan melalui perkawinan. Sebagian ulama’ mutaakhirin memasukkannya kedalam dosa besar, namun belum menyebar dan jarang terjadi. Sungguh perbuatan ini telah menerobos garis syari’at Islam yang agung.[5]
              Dalam kasus ini telah diketahui bahwa ada penemuan incest yang dipraktekkan dalam masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan garis keturunan, dan ternyata tidak ada akibat negatif secara zhohir (baik karena sedarah maupun sepersusuan), hal itu tidak berarti bahwa secara logika incest menjadi sah-sah saja. Namun perlu digaris bawahi tidak ada sesuatu yang diharamkan Islam yang tidak mengandung madharat (bahaya). Dan bisa saja secara kejiwaan dan moral dapat berbahaya, sekalipun madharat tersebut tidak langsung menimpa individu, namun ia bisa menimpa keluarga, atau masyarakat luas.

2.     Incest dalam perspektif Islam

            Telah diketahui bersama, bahwa incest adalah zina yang termasuk dalam daftar perbuatan dosa besar, maka keharamannya sudah jelas dan diakui oleh agama apapun. Dalam agama Islam, Allah Ta’ala berfirman dalam kitab-Nya,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
            “Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”[6]
Lebihnya lagi dalam kasus incest ini, merangkap dua kesalahan yang menerobos garis syari’at Islam yaitu pertama, mengawini orang yang menjadi mahramnya (saudara sendiri baik sedarah, sepersusuan, maupun kerabat sebab pernikahan). Dalam kitab suci al-Qur’an menegaskan dengan gamblang siapa-siapa yang haram untuk dinikahi apalagi digauli,
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[7]
Yang kedua, berhubungan seks diluar akad pernikahan menurut ajaran syari’at Islam. dan jika dengan akad pun, maka syarat-syaratnya tidak terpenuhi karena dia menikah dengan orang yang haram bagi dia. Mereka seperti yang dikisahkan dalam mimpi Rasulullah r, Samurah bin Jundub mengatakan bahwa Rasulullah r sering bertanya kepada para sahabat,”Adakah diantara kalian yang bermimpi?” Lalu mereka yang bermimpi menceritakannya kepada beliau seperti yang dikehendaki Allah Ta’ala. Suatu sore beliau bersabda kepada kami,”Semalam aku didatangi dua orang yang diutus kepadaku. Keduanya berkata kepadaku,’ikutlah’ maka aku pun mengikuti keduanya, lalu kami melewati sesuatu seperti tungku api yang ternyata diatasnya terdengar suara gaduh dan jeritan. Kami menengok kedalamnya, di sana ada beberapa orang laki-laki dan wanita yang telanjang. Jika api dari bagian bawahnya membesar, maka suara jeritan mereka semakin keras. Aku bertanya kepada keduanya,”Siapakah mereka itu?” keduanya malah berkata,”Lanjutkan-lanjutkan!” Aku bertanya kepada keduanya,’Sepanjang malam ini aku telah melihat keajaiban, lalu apa makna yang telah kulihat ini?’ Keduanya menjawab,’sekarang kami akan memberitahukannya kepadamu. Tentang para laki-laki dan wanita yang telanjang, yang berada di suatu bangunan seperti tungku api, adalah para laki-laki dan wanita pezina.”[8]
Meskipun perbuatan zina bukan termasuk dari tujuh dosa yang membahayakan seperti yang dikabarkan baginda Rasul r, namun perbuatan ini juga mengandung dampak yang sangat merugikan bagi pihak manapun, baik dari pelakunya sendiri, keluarganya, maupun masyarakat pada umumnya. Sebagaimana Rasulullah r telah mengingatkan kita agar berhati-hati dan menjauhi segala hal yang dapat menghantarkan kita pada perzinahan. Beliau bersabda, “Wahai sekalian orang-orang muslim! Jauhilah zina, karena di dalamnya ada enam perkara yang merugikan, tiga di dunia dan tiga di akhirat. Yang di dunia adalah: hilangnya keelokan, kemiskinan yang terus-menerus, dan umur yang pendek. Sedangkan yang di akhirat adalah kemurkaan Allah, hisab yang buruk dan masuk neraka.”[9]
Dampak dari perbuatan zina juga akan membahayakan kesehatan dan menimbulkan banyak  penyakit-penyakit yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah r,
لم تظهر الفاحشة في قوم حتى يعلنوا بها إلا فشا بينهم الطاعون والأوجاع التي لم تكن في أسلافهم الذين مضوا
            “Tidaklah nampak suatu perbuatan fahisyah (zina) pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang terdahulu sebelum mereka.”[10]

3.     Hukuman Pelaku Incest

            Had bagi pelaku incest adalah seperti had orang yang melakukan zina. Maka jika laki-laki sudah menikah, dirajam. Kalau belum menikah dijilid seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun. Untuk pelaku incest wanita maka yang sudah menikah dirajam, dan yang belum menikah dijilid seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun.[11] Namun untuk wanita ini harus ditemani mahramnya, karena sebagaimana sabda Rasulullah r,
لا تسافر المرأة ثلاثاً إلا ومعها ذو محرم
            “Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari, kecuali bersama mahramnya.”[12]
            Dan perlu diketahui, bahwa semua had-had di atas tidak akan bisa ditegakkan kecuali telah ada kepemimpinan Islam dengan Undang-undang syari’at Islam.

C.     Kesimpulan

Incest (hubungan sedarah) termasuk perbuatan zina yang masuk dalam kategori dosa besar, yang mana hukuman (had) bagi pelakunya seperti had zina pada umumnya.

           



Daftar Pustaka
Al-Qur’anul Karim
‘Adil, Abu ‘Abdirrahman bin Yusufal-‘Azzazi, Tamamul Minnah, jilid 4 (Darul ‘Aqidah: Iskandariyah 2009)
Al-Jaziri, Abdurrahman, Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah, jilid: 5 (Darut Taqwa)
Al-Qasim, Abdul Malik, Tolonglah Aku! (PDF)
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Wajiz fil Fiqhil Islami, jilid: 2 (Darul Fikr: Damaskus, Juni 2005)
Ibnu Hajar al-Makki al-Haitami, Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair,jilid: 2 (Darul Kutub al-‘Ilmiyah: Beirut)
Kamus Besar Bahasa Inggris 2.04 (Al-Kamil)
Kamus Besar Bahasa Indonesia v1.1 (Al-Kamil)
Muhammad bin Futuh al-Hamidi, Al-Jam’u Baina Shahihain al-Bukhari wa Muslim, jilid 2 (Darun Nasyri: Lebanon 1423 H/ 2002 M)
Sarur, Rafa’i, al-Masih ‘alaihi Salam Dirasah Salafiyah (Maktabah Syamilah)
Ummu Ahmad, Siswati, Dosa-dosa yang Digemari Wanita Indonesia, (Pustaka Arafah: Solo, Februari 2014)


[1] Kamus Besar Bahasa Inggris 2.04 (Al-kamil)
[2] kemaluan bagian depan tempat keluarnya air seni (baik bagi laki-laki maupun perempuan)
[3] Al-Wajiz fil Fiqhil Islami, Wahbah Az-Zuhaili, jilid: 2, hal. 368
[4] Orang-orang yang haram untuk dinikahi
[5] Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair,jil: 2, Ibnu Hajar al-Makki al-Haitami, hal. 36
[6] QS Al-Isra’: 32
[7] QS An Nisa`: 23
[8]  HR. al-Bukhari
[9] Dosa-dosa yang Digemari Wanita Indonesia, Siswati Ummu Ahmad, hal. 132
[10] HR. Sunan Ibnu Majah
[11] Al-Wajiz fil Fiqhil Islami, Wahbah Az-Zuhaili, jilid: 2, hal. 369-370
[12] HR. Bukhari Muslim

1 comments:

Unknown said...

Hubungan incest sangat lazim di Iceland: Hubungan Seks Sedarah di Iceland

Post a Comment